Komisi VII DPR Dorong Hilirisasi Barang Mentah Jalan Terus
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin. Foto: Oji/nvl/DPR
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan panel Badan Perdagangan Dunia (WTO) atas kasus sengketa dengan Uni Eropa pada 12 Desember 2022, lalu.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin berharap kebijakan hilirisasi barang mentah tetap berjalan dan pemerintah harus pertahankan meski diintervensi Badan Perdagangan Dunia (WTO).
Baca Juga
"Ya tentu kita Komisi VII DPR dorong hilirisasi hasil tambang mineral akan terus dilanjutkan," kata Mukhtarudin kepada wartawan, Rabu, (21/12).
Politisi Golkar ini pun menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi tidak hanya memberi manfaat bagi pengusaha dan investor besar tetapi juga turut mendukung pengusaha daerah dan UMKM jika dibarengi dengan kolaborasi yang tepat.
Untuk diketahui, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa kasus sengketa di Uni Eropa tersebut tidak berdampak pada proses hilirisasi dan masih menunggu putusan sidang bandingnya.
“Sementara ini kita tetap jalan terus dengan program hilirisasi,” tegas Agus, kemarin.
Baca Juga
Selain itu, Agus pun menilai bahwa gugatan ekspor nikel di WTO tidak berdampak terhadap minat atau tidak investor masuk.
”Enggak (berdampak terhadap minat investor), kan hilirisasi itu akan membawa investor. Kita juga sudah banding. Kita tetap konsisten di sana, belum ada keputusan lain di luar itu,” pungkasnya.
WTO dalam pengumuman resminya menyatakan Indonesia telah memberitahukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) atas keputusannya untuk mengajukan banding.
“Atas masalah hukum dan penafsiran hukum tertentu dalam laporan panel,” tulis WTO dalam pengumuman resmi, dikutip pada Rabu.
Pemberitahuan banding tersebut diajukan bersamaan dengan pengajuan banding kepada Sekretariat Badan Banding atau Appellate Body Secretariat.
Sementara pemerintah Indonesia telah mengajukan banding sebagai bentuk pembelaan lanjutan atas laporan final panel pada 17 Oktober 2022 lalu yang menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592. (Pon)
Baca Juga
DPR RI Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyekapan Wali Kota Blitar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Raker Menteri Lingkungan Hidup dengan Komisi XII DPR Bahas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Sumatera
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi untuk Pedagang Thrifting Terdampak
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Kendaraan Listrik Makin Marak di Indonesia, DPR Dorong Pemerintah Optimalkan Potensi Bisnis Pergantian Baterai
Pencarian 7 Pekerja Tambang Belum Membuahkan Hasil, DPR Desak Freeport Kerahkan Seluruh Upaya Terbaik
Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun
TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace
Raker Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan Komisi VII Bahas Rencana Kerja Anggaran 2026
Raker Menteri Ekonomi Kreatif dengan Komisi VII DPR Bahas Laporan Kerja Kemenekraf